Langgar Izin Tinggal, Bule Pengusaha yang Sudah 8 Tahun Tinggal di Lombok Dideportasi

Chusna Mohammad
Bule pengusahan bungalow dan restoran di Lombok yang melanggar izin tinggal dideportasi Imigrasi Bali. (Foto : Ist)

VM mengaku tidak melakukan perpanjangan izin tinggal karena telah mengajukan permohonan kartu izin tinggal tetap (Kitap) pada tahun 2018 silam. Namun hingga kini tidak kunjung selesai.

Selain itu, diketahui paspor VM telah hilang dan tidak melapor ke kedutaan besar negaranya.

"Walaupun dia berdalih karena kealpaannya, Imigrasi tetap melakukan deportasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Anggiat.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perempuan di Gianyar Hilang di Pantai Masceti, Ditemukan Tewas Mengambang di Laut

57 tahun lalu

Detik-Detik Bule Georgia Pakai Motor Terobos Tol Pasteur, Ngaku Kena Tipu GPS

57 tahun lalu

Viral Bule Georgia Masuk Tol Pasteur Pakai Motor Matik, Ngebut hingga Dikejar Polisi

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 9 WN Uzbekistan ke Australia Lewat Perairan NTT

57 tahun lalu

Imigrasi Medan Deportasi 8 WNA China, Diduga Kerja Jadi Fotografer hingga MUA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal