Langgar Izin Tinggal, Bule Pengusaha yang Sudah 8 Tahun Tinggal di Lombok Dideportasi

Chusna Mohammad
Bule pengusahan bungalow dan restoran di Lombok yang melanggar izin tinggal dideportasi Imigrasi Bali. (Foto : Ist)

VM mengaku tidak melakukan perpanjangan izin tinggal karena telah mengajukan permohonan kartu izin tinggal tetap (Kitap) pada tahun 2018 silam. Namun hingga kini tidak kunjung selesai.

Selain itu, diketahui paspor VM telah hilang dan tidak melapor ke kedutaan besar negaranya.

"Walaupun dia berdalih karena kealpaannya, Imigrasi tetap melakukan deportasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Anggiat.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
6 hari lalu

2 WNA Pakistan dan Iran Ditangkap di Blora usai Curi Uang Turis Aljazair di Ubud

12 hari lalu

WNA Inggris Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Karyawan Hostel di Kuta Mandalika

1 bulan lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

1 bulan lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

2 bulan lalu

5 WNA Inggis Sekeluarga Terseret Arus di Pantai Lombok Barat, 1 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal