Langgar Izin Tinggal, Bule Pengusaha yang Sudah 8 Tahun Tinggal di Lombok Dideportasi

Chusna Mohammad
Bule pengusahan bungalow dan restoran di Lombok yang melanggar izin tinggal dideportasi Imigrasi Bali. (Foto : Ist)

DENPASAR, iNews.id - Petugas Imigrasi Bali mendeportasi warga negara asing (WNA) Belanda berinisial VM (68). Bule ini merupakan pengusaha bungalow dan restoran di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, deportasi dilakukan lantaran yang bersangkutan melanggar aturan izin tinggal.

"Izin tinggalnya sudah habis 461 hari," ujarnya, Kamis (21/9/2022). 

Menurutnya, VM diterbangkan dengan maskapai KLM Royal Dutch Airlines KL836 dari Bandara Ngurah Rai menuju Amsterdam, Rabu (20/7/2022) pukul 21.00 WITA. 

VM diketahui telah tinggal di Lombok selama 8 tahun 3 bulan, tepatnya sejak 22 April 2014. Bule perempuan ini melakukan investasi dengan membuka restoran. Dia juga memiliki sebuah bungalow di Lombok Tengah.

Hasil pemeriksaan, kartu izin tinggal terbatas (Kitas) investor VM berlaku sampai 23 Oktober 2020. Sejak itu dia tidak pernah  melakukan perpanjangan izin tinggal keimigrasian hingga ditangkap. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
7 hari lalu

2 WNA Pakistan dan Iran Ditangkap di Blora usai Curi Uang Turis Aljazair di Ubud

13 hari lalu

WNA Inggris Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Karyawan Hostel di Kuta Mandalika

1 bulan lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

1 bulan lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

2 bulan lalu

5 WNA Inggis Sekeluarga Terseret Arus di Pantai Lombok Barat, 1 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal