Menurutnya, secara ideal penghasilan PPPK, termasuk PPPK Paruh Waktu, dapat memenuhi standar Upah Minimum Kabupaten (UMK). Namun, besaran penghasilan tetap harus mempertimbangkan kemampuan keuangan pemerintah daerah.
“Kalau bicara ideal namanya gaji PPPK Paruh Waktu atau PPPK ya harus memenuhi standar UMK Kabupaten,” kata legislator Partai Perindo ini.
Kondisi fiskal Kabupaten Lombok Barat yang terbatas membuat penyesuaian penghasilan hingga mencapai standar UMK belum dapat dilakukan secara langsung.
Meski demikian, DPRD tetap berupaya mencari ruang fiskal agar pemerintah daerah memiliki kemampuan lebih besar dalam membayar kontrak PPPK.
“Regulasinya kan dikembalikan kepada kemampuan daerah. Manakala hari ini kemampuan daerah hanya seperti ini, maka kita terima saja dulu sambil melihat ada celah-celah untuk daerah menambah kemampuan daerah untuk membayar kontrak,” ucapnya.