Menang Sengketa Pilkada Bima, Paslon In-Dah Minta Masyarakat Kembali Bersatu

Edy Irawan
Paslon In-Dah kembali merayakan kemenangan usai menyaksikan live streaming sidang MK RI, di salah satu hotel di Jakarta. (Foto: iNews/Edy Irawan)

Selama proses persidangan selama tiga kali berlangsung di MK hingga melahirkan keputusan pada Rabu siang itu, pihak pemohon tak mampu melengkapi bukti yang kuat sebagai syarat administratif yang formil. 

Dua kali persidangan awal, hakim meminta agar pemohon melengkapi bukti kecurangan yang terjadi di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan pemohon sejak masuk pada masa awal persidangan waktu itu. 

Termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum.

"Menyatakan pengajuan permohonan Pemohon melewati tenggang waktu. Dalam Pokok Perkara, Permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata hakim MK.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Putusan MK Soal Lembaga Independen Pengawasan ASN, Mensesneg: Kami Belum Terima Salinan

57 tahun lalu

Partai Perindo Papua Selatan Apresiasi MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada Boven Digoel

57 tahun lalu

Kuasa Hukum Yakin Rony Omba-Marlinus Tetap Dilantik Jadi Bupati-Wakil Bupati Boven Digoel

57 tahun lalu

Profil Anwar Usman Adik Ipar Jokowi, Karier dan Pendidikan

57 tahun lalu

Diskualifikasi Cabup Aries Sandi, MK Putuskan PSU Pilkada Pesawaran Lampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal