Motif Suami Curi HP Istri: Kesal Sering Berebut dengan Anak

Antara
Kasus Pencurian Handphone Istri di Restorative Justice Polres Sumbawa (Foto: Dok Polres Sumbawa)

Kasubbag Humas AKP Sumardi dalam keterangan persnya, akan membebaskan BP suami yang ditahan karena mencuri di rumah sendiri dari proses hukum. Pasalnya tersangka pencuri handphone istrinya ini diselesaikan secara kekeluargaan. Dalam menyelesaikan perkara tersebut, Sat Reskrim Polres Sumbawa menerapkan system Restorative Justice (RJ).

"Dalam mediasi itu, penyidik menfasilitasi penyelesaian antara istri dan suami ini," katanya.

Penerapan Restorative Justice ini sesuai nota kesepahaman bersama Ketua Mahkamah Agung dengan menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung serta Kapolri diberlakukannya RJ. Alasannya, kasus tersebut terjadi dalam lingkup keluarga. Pelapor dan terlapor masih suami-istri yang sah. Kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini juga nilainya di bawah Rp2 juta.

Pelapor sudah memaafkan perbuatan suaminya. Kondisi pelapor saat ini juga dalam keadaan hamil besar dan anak yang dikandungnya membutuhkan kehadiran seorang ayah di sisinya. Pelapor juga sudah mencabut laporan polisi atas kasus pencurian itu. Dengan demikian kasus dianggap telah selesai.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
13 hari lalu

Kronologi 2 Pemuda Curi Uang dan Emas Tetangga saat Kebakaran, Pura-Pura Bantu Evakuasi

13 hari lalu

Viral! Usai Menginap 2 Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Televisi Terekam CCTV

13 hari lalu

Tega! Rumah Tetangga Terbakar, 2 Pemuda di Cirebon Malah Curi Uang Rp47 Juta dan Emas

15 hari lalu

27 Celana Dalam Wanita di Tuban Raib dari Jemuran, Pencuri Terekam CCTV

22 hari lalu

Polisi Bongkar Rentetan Kasus di Samosir, dari Tebang Kayu hingga Penikaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal