Napi Lapas Curup Diduga Tipu Pengusaha, Polisi Kembangkan ke Tindak Pidana Pencucian Uang

Antara
Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana. (Foto: Antara/Dhimas B.P.)

Berawal dari perkenalan yang demikian, kemudian membuat hubungan mereka semakin dekat hingga memutuskan untuk menjadi sepasang kekasih.

Kesempatan itu kemudian tidak disia-siakan oleh SU. Kepada korban, SU menjalankan modus kejahatannya dengan mengajak bisnis membangun peternakan ayam.

Korban pun sepakat. SU kemudian meminta modal usaha kepada korban. Karena rasa sudah diselimuti dengan gelora cinta, korban akhirnya luluh dan menyanggupi untuk mengirimkan modal usaha.

Uang dikirim korban via rekening bank. Hingga modal mencapai Rp994 juta, uang yang niatnya untuk bangun usaha peternakan ayam itu dikirim korban ke rekening bank milik tersangka HR. Janjinya, keuntungan akan dibagi dua.

Dari hasil penyidikan Tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB, ditemukan bahwa uang korban telah digunakan oleh kedua tersangka untuk berbagai keperluan pribadi selama berada dalam hotel prodeo.

Bahkan ada sebagian uang korban yang mengalir untuk membuat kolam, taman, renovasi kamar tahanan. Ada juga digunakan untuk pembelian tanah kebun di Binduriang, Rejang Lebong, Bengkulu.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
9 hari lalu

200 Personel Brimob NTB Dikerahkan Tangani Karhutla di 5 Wilayah Kalimantan

26 hari lalu

5 Nelayan Sumbawa Barat Ditangkap, Diduga Cari Ikan Pakai Bom Ikan

25 hari lalu

Tangkap Ikan Gunakan Peledak, 5 Warga Lombok Timur Ditangkap Polisi

28 hari lalu

Jelang MotoGP Mandalika 2026, Polda NTB Gelar Simulasi Operasi Pengamanan

1 bulan lalu

WNA Inggris Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Karyawan Hostel di Kuta Mandalika

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal