Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bersaksi di Sidang Roy Suryo, Lechumanan Ungkap Jokowi Terganggu Pemberitaan Ijazah Palsu
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Gugatan Legalisir Ijazah Jokowi, Penggugat Gibran Rp125 Triliun Jadi Ahli

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:57:00 WIB
Sidang Gugatan Legalisir Ijazah Jokowi, Penggugat Gibran Rp125 Triliun Jadi Ahli
PN Jakpus kembali menggelar sidang gugatan legalisir ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (28/10/2026) (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang gugatan legalisir ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (28/10/2026). Sidang hari ini beragendakan tambahan bukti surat penggugat dan menghadirkan ahli dari kubu penggugat. 

Dalam kesempatan tersebut, kubu penggugat menghadirkan ahli legalisasi dokumen, Subhan. Subhan ternyata pernah menggugat Gibran Rp125 triliun terkait masalah ijazah di PN Jakpus.

"Ahli adalah berkompetensi dalam bidang legalisasi dokumen yang ada diatur dalam UU administrasi pemerintahan yang merupakan objectum litis dari perkara ini," kata kuasa hukum penggugat, M Joni di ruang sidang. 

"Dan penjelasan serta akibat yang timbul dari soal ini," sambungnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Subhan mengaku baru kali pertama memberikan keterangan ahli. Pengakuan tersebut menjawab pertanyaan dari ketua majelis hakim terkait pernah tidaknya Subhan memberikan keterangan ahli. 

"Belum pernah, baru kali ini," kata Subhan. 

Hakim kemudian mengulik latar belakang pendidikan ahli. Subhan mengaku lulusan Magister Ilmu Administrasi Negara di UI (2017) dan Sarjana Ilmu Hukum UI (2007). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut