Oknum Anggota DPRD Lombok Tengah Ditangkap saat Pesta Sabu

Antara
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba dengan salah satu pelaku oknum anggota DPRD Lombok Tengah, Senin (29/5/2023). (Foto: ANTARA/Akhyar)

Menurutnya, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Tim langsung melakukan penyelidikan dan penyergapan saat pelaku sedang pesta narkoba di rumah tersebut.

"Kami masih kembangkan kasus ini untuk mengungkapkan jaringan pelaku lainnya," ucapnya.

Atas perbuatan para pelaku, mereka dijerat dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 127 dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sadis! Pria di Kotim Tewas Ditusuk Sahabat Karib usai Pesta Sabu

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

57 tahun lalu

Pengedar Sabu di Kendari Kabur Telanjang Bulat saat Digerebek Polisi

57 tahun lalu

Gempa Bumi Magnitudo 3,7 Guncang Lombok Barat, Warga Mataram Berhamburan Keluar Rumah

57 tahun lalu

WNA Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Kerahkan Helikopter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal