Oknum Anggota DPRD Lombok Tengah Ditangkap saat Pesta Sabu

Antara
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba dengan salah satu pelaku oknum anggota DPRD Lombok Tengah, Senin (29/5/2023). (Foto: ANTARA/Akhyar)

Menurutnya, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Tim langsung melakukan penyelidikan dan penyergapan saat pelaku sedang pesta narkoba di rumah tersebut.

"Kami masih kembangkan kasus ini untuk mengungkapkan jaringan pelaku lainnya," ucapnya.

Atas perbuatan para pelaku, mereka dijerat dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 127 dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Sopir Bus Maut Tewaskan 2 Penumpang di Mamuju Tengah Jadi Tersangka, Positif Sabu

6 hari lalu

Petugas Rutan Surabaya Gagalkan Penyelundupan Sabu, Disembunyikan dalam Makanan

6 hari lalu

Jaringan Narkoba Joker Malaysia Ditangkap di Makassar, Sabu 9 Kg dan Ekstasi Disita

13 hari lalu

Pakai Seragam Dinas, Oknum Pegawai Dishub Sumbar Ditangkap saat Pesta Sabu

17 hari lalu

Kecelakaan Mobil di Probolinggo Berujung Pengungkapan Kasus Sabu, 1 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal