Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Peredaran Narkoba di Bima

Antara
Ilustrasi Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Peredaran Narkoba di Bima (Foto: Ilustrasi/Ist)

MATARAM, iNews.id - Oknum polisi berinisial R ditetapkan tersangka kasus dugaan peredaran narkob di Kota Bima. R bahkan sebelumnya sempat menjebak orang untuk menyimpan sabu di jok mobil orang.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto di Mataram, Kamis, membenarkan perihal penetapan tersebut sesuai hasil gelar perkara lanjutan.

"Iya, R sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Artanto, Kamis (26/1/2023).

Dengan menetapkan R sebagai tersangka, lanjut dia, kini dalam kasus peredaran narkoba di Kota Bima tersebut terungkap ada tiga tersangka.

"Jadi, sekarang sudah ada tiga tersangka," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik menetapkan dua orang tersangka berinisial NA dan F yang tertangkap menguasai sabu-sabu seberat 8,92 gram.

Sabu-sabu dalam 10 paket klip plastik tersebut disita dalam penggerebekan mobil yang ditumpangi NA di jalan raya wilayah Ranggo, Kelurahan Nae, Kota Bima, pada 5 November 2022.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
19 hari lalu

Tok! Oknum Polisi di Tegal Aiptu Nuridin Dipecat, Terbukti Narkoba dan Selingkuh

19 hari lalu

2 Oknum Polisi di Wakatobi Siksa 3 Remaja Ditetapkan Tersangka, Ini Motifnya

20 hari lalu

Kasus Istri Siri Dianiaya Oknum Polisi Aiptu N, Bareskrim Dalami Bukti Medis Korban

21 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Bima NTB, Cek Kekuatan Magnitudonya!

21 hari lalu

Napi Lapas Narkotika Pangkalpinang Jadi Tersangka, Kendalikan Peredaran Sabu dari Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal