"Sosialisasi yang di selenggarakan oleh bidang Bapokting ini sendiri sasarannya kepada pedagang baik ritel maupun distributor, serta memberikan saran dengan memberi tahukan bagaimana mengurus legalitas dari rokok yang belum mempunyai cukai (ilegal) sekaligus menyiapkan pelayanan konsultasi baik langsung maupun call center kami," tutupnya.
Sementara itu Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Mataram Dimas Pratama menyampaikan bahwa langkah masif yang kami lakukan adalah sosialisasi secara persuasif kepada masyarakat umum, produsen, distributor serta ritel dengan cara bersinergi dengan pemerintah baik provinsi maupun kabupaten kota.
"Kami dari Bea Cukai banyak melakukan kerjasama dengan pemerintah dalam melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat," jelasnya.
Sosialisasi ini sendiri dilakukan secara tatap muka maupun non tatap muka seperti pemasangan spanduk, baliho ataupun videotron, sedangkan tatap muka bisa dilakukan di kecamatan, pasar, atau tempat - tempat yang telah kita siapkan. Disamping itu kami juga melakukan tindakan terhadap pengusaha yang kedapatan menjual rokok yang kita kategorikan ilegal.
"Dikatakan rokok ilegal, bila rokok yang dijual tersebut belum mempunyai pita cukai, rokok tersebut berpita cukai palsu atau pita cukai yang peruntukannya tidak pada jenis barang tersebut," pungkasnya.
Pada 2021 telah melakukan 11 kali operasi pasar di Kota Mataram dengan 258 penindakan dan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak tujuh ribuan batang atau sekitar 180 ribu gram tembakau yang tidak mempunyai pita cukai.
"Dalam operasi pasar dan penindakan kami , tetap melibatkan pemerintah kota mataram baik itu Pol-PP, dinas perdagangan, Dinas UKM dan instansi-intansi lain yang terkait. CM