Pemprov NTB Usulkan UMP 2024 Naik 3,06 Persen, Jadi Rp2.444.067 per Bulan

Rizka Anjani
Pemprov NTB Usulkan UMP 2024 Naik Naik 3,06 Persen, Jadi Rp2.444.067 per Bulan (Foto: Ilustrasi/Ist)

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan angka pengangguran terbuka di NTB.

"Kenaikan UMP ini ditetapkan setelah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan angka pengangguran terbuka. Hal ini bertujuan untuk membantu perusahaan dalam menyerap tenaga kerja, terutama mengingat ekonomi NTB masih dalam fase pemulihan pasca pandemi Covid-19," ujar Gede, Senin (20/11/2023).

Dia pun berharap peningkatan UMP dapat memberikan dukungan ekonomi kepada pekerja di NTB dan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di provinsi tersebut.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rakernas IHGMA V Tetapkan Kota Bandung Jadi Tuan Rumah Kongres Nasional

57 tahun lalu

Banjir di Mandalika Imbas Hujan Ekstrem, Infrastruktur dan Mitigasi Dievaluasi

57 tahun lalu

UMP Jateng 2024 Sebesar Rp2.036.947, Ini Penjelasan Lengkap Kepala Disnakertrans

57 tahun lalu

Sri Sultan HB X Tetapkan Upah Minimum Provinsi DIY 2024 Rp2.125.897

57 tahun lalu

Buruh Kabupaten Bandung Tuntut Upah 2024 Naik 15 Persen, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal