Pemprov NTB Usulkan UMP 2024 Naik 3,06 Persen, Jadi Rp2.444.067 per Bulan

Rizka Anjani
Pemprov NTB Usulkan UMP 2024 Naik Naik 3,06 Persen, Jadi Rp2.444.067 per Bulan (Foto: Ilustrasi/Ist)

MATARAM, iNews.id - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2024 sebesar 3,06 persen.  Nilanya menjadi Rp2.444.067 per bulan.

Kenaikan ini berdasarkan formulasi yang dilakukan dengan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, UMP NTB pada tahun 2024 yang mengalami peningkatan sebesar 3.06 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB Gede Putu Ariyadi menjelaskan bahwa nilai tersebut diputuskan setelah mempertimbangkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di NTB.

Gede menambahkan bahwa kenaikan UMP sebesar 3,06 persen saat ini lebih tinggi dari nilai inflasi NTB yang berada pada angka 2.66 persen per bulan Oktober 2023.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rakernas IHGMA V Tetapkan Kota Bandung Jadi Tuan Rumah Kongres Nasional

57 tahun lalu

Banjir di Mandalika Imbas Hujan Ekstrem, Infrastruktur dan Mitigasi Dievaluasi

57 tahun lalu

UMP Jateng 2024 Sebesar Rp2.036.947, Ini Penjelasan Lengkap Kepala Disnakertrans

57 tahun lalu

Sri Sultan HB X Tetapkan Upah Minimum Provinsi DIY 2024 Rp2.125.897

57 tahun lalu

Buruh Kabupaten Bandung Tuntut Upah 2024 Naik 15 Persen, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal