Pemuda yang Bunuh dan Gantung Kekasihnya karena Hamil di Mataram Terancam Hukuman Mati

Antara
Terdakwa pembunuhan berencana Rio Prasetya Nanda Alias Rio (tengah) berjalan menuju kursi pesakitan untuk mengikuti sidang perdananya di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (25/2/2021). (Foto: Antara)

"Jadi dalam perkara ini kami menerapkan dakwaan alternatif. Dakwaan utamanya ada pada dakwaan pertama dengan menerapkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana," ujarnya yang ditemui usai persidangan.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan milik Rio tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang dan anggotanya Agung Prasetyo dan Glorious Anggundoro.

Dalam dakwaannya, JPU turut menyampaikan dengan jelas kondisi penemuan jenazah korban yang awalnya diduga meninggal akibat gantung diri di ventilasi rumah yang hanya dihuni oleh terdakwa.

Kondisi jenazah korban yang merupakan kekasih terdakwa tersebut dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan ahli forensik yang menyebutkan ada sejumlah luka lebam dan lecet di sekujur tubuh korban.

Dari pemeriksaan ahli, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil gelar perkara, korban dipastikan meninggal bukan karena gantung diri, melainkan akibat dibunuh.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam

57 tahun lalu

Dramatis! 2 Mahasiswi UPN Veteran Jatim Syok dan Menangis Terjebak Lift Macet di Kampus

57 tahun lalu

Misteri Pembunuhan Janda di Jeneponto Terungkap, Pelaku Ditangkap usai Setahun Buron

57 tahun lalu

Terungkap Motif Menantu Tega Racuni Mertua dengan Sate Ayam di Boyolali

57 tahun lalu

Driver Taksi Online Tewas Bersimbah Darah di Maros, Diduga Korban Pembunuhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal