Polda NTB Buru 2 DPO Kasus Mafia Tanah, 1 Pelaku Ternyata Caleg DPRD Lombok Barat

Nani Suherni
Direskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan (Foto: dok Polda NTB)

MATARAM, iNews.id - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan dua tersangka dugaan kejahatan pertanahan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Diketahui Kedua tersangka berinisial MH seorang pengusaha dan EI seorang bakal caleg DPRDLombok Barat yang diduga sebagai mafia tanah.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Teddy Ristiawan menyebutkan ada lima tersangka dalam kasus tersebut. Sementara untuk kasus MH dan EI penyidik melakukan split (pemisahan) berkas perkara.

“Dalam LP (laporan polisi) tersebut tersangka lima orang. Dalam proses penyidik berkas di-split. Dua tersangka MH dan EI sudah P21 artinya sudah tahap 2 atau serah terima tersangka dan BB (barang bukti) ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ucap Kombes Teddy dalam keterangannya Jumat (3/11/23).

Namun saat hendak pelimpahan ke JPU kedua tersangka itu kabur. Polda NTB pun langsung mengeluarkan DPO.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
5 hari lalu

DPO Curanmor Ditembak Polisi di Bondowoso, Coba Serang Petugas Pakai Celurit

6 hari lalu

Setahun Buron, Terpidana Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap Tim Kejari Surabaya di Bali

6 hari lalu

Peredaran Sabu di Karanganyar Dibongkar Polisi, 2 Pelaku Ditangkap 1 Orang Buron

14 hari lalu

Polisi Bongkar Pemalsuan STNK di Mataram, Tarif Motor Rp750.000 dan Mobil Rp1 Juta

15 hari lalu

KPK Geledah Kantor Bupati Lombok Barat, Sejumlah Ruang Kerja Diperiksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal