Polda NTB Buru 2 DPO Kasus Mafia Tanah, 1 Pelaku Ternyata Caleg DPRD Lombok Barat

Nani Suherni
Direskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan (Foto: dok Polda NTB)

MATARAM, iNews.id - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan dua tersangka dugaan kejahatan pertanahan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Diketahui Kedua tersangka berinisial MH seorang pengusaha dan EI seorang bakal caleg DPRDLombok Barat yang diduga sebagai mafia tanah.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Teddy Ristiawan menyebutkan ada lima tersangka dalam kasus tersebut. Sementara untuk kasus MH dan EI penyidik melakukan split (pemisahan) berkas perkara.

“Dalam LP (laporan polisi) tersebut tersangka lima orang. Dalam proses penyidik berkas di-split. Dua tersangka MH dan EI sudah P21 artinya sudah tahap 2 atau serah terima tersangka dan BB (barang bukti) ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ucap Kombes Teddy dalam keterangannya Jumat (3/11/23).

Namun saat hendak pelimpahan ke JPU kedua tersangka itu kabur. Polda NTB pun langsung mengeluarkan DPO.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

57 tahun lalu

Gempa Bumi Magnitudo 3,7 Guncang Lombok Barat, Warga Mataram Berhamburan Keluar Rumah

57 tahun lalu

Komplotan Curanmor di Bangkalan Dibongkar, 3 Pelaku Ditangkap 1 Buron

57 tahun lalu

Viral! Warga Medan Polonia Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Akses Rumah Ditutup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal