Polda NTB Musnahkan 31 Bal Pakaian Bekas Impor, Dibakar sampai Habis

Antara
Polisi dan TNI membakar pakaian bekas impor dalam kegiatan pemusnahan barang bukti sitaan kasus thrifting di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB, Mataram, Senin (8/5/2023). (ANTARA/Dhimas BP)

MATARAM, iNews.id - Sebanyak 31 bal pakaian bekas impor dimusnahkan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Barang ini merupakan hasil sitaan dari seorang pengusaha thrifting atau jual beli barang bekas impor asal Kota Mataram berinisial MN.

Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol Nasrun Pasaribu mengatakan, pemusnahan ini bagian dari upaya penyidik dalam melakukan pemberkasan.

"Jadi hasil kegiatan pemusnahan ini akan menjadi kelengkapan berkas untuk kami limpahkan ke jaksa peneliti," ujar Nasrun, Senin (8/3/2023).

Dia berharap pemusnahan barang bukti kasus thrifting ini dapat memberikan pelajaran kepada masyarakat untuk tidak lagi menjalankan bisnis serupa.

"Jangan sampai ada lagi masyarakat menjalankan kegiatan thrifting, impor barang bekas karena ini sangat merugikan," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus 4 Santri Terbakar di Lombok Tengah NTB, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Dugaan Pungli Beasiswa KIP di Kampus Mataram Masuk Penyidikan Polda NTB

57 tahun lalu

Dijanjikan Kerja di Jepang, 6 Calon PMI di NTB Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang

57 tahun lalu

4.000 Benih Lobster Senilai Rp10,4 Miliar Nyaris Diselundupkan, 4 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Polda Sumsel Musnahkan Narkoba dari 25 Kasus, Nilainya Tembus Rp2,29 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal