Polda NTB Sebut Ada Kemungkinan Tersangka Baru dalam Pemalsuan Dokumen Tanah di Lobar

Harikasidi
Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata (Foto: iNews/Harikasidi)

MATARAM, iNews.id - Ditreskrimum Polda NTB terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemalsudan dokumen tanah di Gili Sudak, Sekotong, Lombok Barat. Polda NTB menilai tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Sebelumnya, sudah ada orang yang ditetapkan tersangka. Keduanya tidak dilakukan penahanan. 

Penambahan tersangka baru ini menyusul banyaknya orang yang terlibat sebagai broker dan ingin menguasai tanah yang menjadi hak milik investor tersebut.

"Sekarang masih dua orang tersangka, ini bisa bertambah. Kami akan kejar yang turut sertanya," ucap Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata, Jumat (11/6/2021).

Sebelumnya, pejabat Bappeda Lombok Barat (Lobar) dengan seorang makelar ditetapkan tersangka atas dugaan kasus pemalsuan dokumen tahan. Surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polda NTB pun telah dilayangkan ke masing-masing pihak.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
8 hari lalu

Berkas Lengkap, Tersangka Anak Kasus Kebakaran Ponpes NTB Tewaskan Santri Segera Diadili

8 hari lalu

Polda NTB Turun Tangan Selidiki Dugaan Aborsi Ilegal di Rumah Sakit Mataram

16 hari lalu

Mengaku Pejabat Polisi, Pria di Lombok Tipu Pengusaha Modus Sumbangan Dana Kemanusiaan

2 bulan lalu

Polisi Bongkar Pemalsuan STNK di Mataram, Tarif Motor Rp750.000 dan Mobil Rp1 Juta

2 bulan lalu

Kasus 4 Santri Terbakar di Lombok Tengah NTB, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal