Polda NTB Tangkap 363 Penjahat selama 2 Pekan, Ada Senpi Rakitan Disita

Edy Gustan
Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto (paling kiri) saat gelar perkara capaian Operasi Jaran Rinjani 2022 (Foto: iNews/Edy Gustan)

MATARAM, iNews.id - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menangkap 363 penjahat selama kurun waktu dua pekan terakhir. Petugas juga menyita senjata api (senpi) rakitan.

Ratusan pelaku kejahatan ini ditangkap saat operasi Jaran Rinjani 2022 yang melibatkanseluruh Polres lingkup Polda NTB dari 28 Agustus  hingga 11 September  2022. Para pelaku tindak pidana yang dikenal dengan 3C (curat, curas, curamor) berhasil diringkus. 

Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto, mengatakan operasi Jaran Rinjani dilakukan untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di NTB. Kegiatan itu berlangsung atas kerja sama masyarakat NTB. Djoko pun mengapresiasi jajaran kepolisian yang bekerja keras menumpas kejahatan. 

"Dari 275 laporan kami berhasil mengamankan 363  tersangka," ujar Kapolda Djoko Poerwanto di Mataram Rabu (14/9/2022). 

Dia mengatakan, operasi Jaran Rinjani 2022, menumpas tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan dan curanmor. Dari 363 tersangka, rincianya 72 tersangka diringkus di Pulau Lombok dan 54 tersangka di Pulau Sumbawa.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
17 hari lalu

Polisi Bongkar Pemalsuan STNK di Mataram, Tarif Motor Rp750.000 dan Mobil Rp1 Juta

30 hari lalu

Kasus 4 Santri Terbakar di Lombok Tengah NTB, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

1 bulan lalu

Dugaan Pungli Beasiswa KIP di Kampus Mataram Masuk Penyidikan Polda NTB

1 bulan lalu

Polda Sumsel Musnahkan 397 Senpi Rakitan Ilegal, Hasil Operasi selama 16 Hari

1 bulan lalu

Dijanjikan Kerja di Jepang, 6 Calon PMI di NTB Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal