Polisi Bantah Tahan 4 IRT Perusak Pabrik Rokok, Kasus Ditangani Kejari Praya

Antara
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. (Foto: Antara)

MATARAM, iNews.id - Polda NTB membantah telah menahan empat ibu rumah tangga (IRT) tersangka perusakan gudang pabrik rokok di Lombok Tengah. Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengatakan, Polres Lombok Tengah telah melakukan lebih dari dua kali upaya mediasi antara empat tersangka dengan pabrik rokok. Namun upaya tersebut tak menemukan titik temu. 

Setelah kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21, penyidik Polres Lombok Tengah melimpahkan kasus dan keempat tersangka ke Kejari Praya. Setelah pelimpahan, tanggungjawab tersangka bukan lagi di kepolisian.

"Dan selama proses itu, polisi tidak melakukan penahanan," ujarnya di Mataram, Minggu (21/2/2021).

Diberitakan sebelumnya, empat IRT warga Desa Wajegeseng, Kecamatan Kopang yakni HT (40), NR (38), MR (22) dan FT (38) ditahan oleh kejari Praya karena melempar gudang rokok di desa mereka pada Desember 2020.  

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

5 Nelayan Sumbawa Barat Ditangkap, Diduga Cari Ikan Pakai Bom Ikan

4 hari lalu

Tangkap Ikan Gunakan Peledak, 5 Warga Lombok Timur Ditangkap Polisi

6 hari lalu

Jelang MotoGP Mandalika 2026, Polda NTB Gelar Simulasi Operasi Pengamanan

13 hari lalu

WNA Inggris Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Karyawan Hostel di Kuta Mandalika

28 hari lalu

Berkas Lengkap, Tersangka Anak Kasus Kebakaran Ponpes NTB Tewaskan Santri Segera Diadili

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal