Polisi Bantah Tahan 4 IRT Perusak Pabrik Rokok, Kasus Ditangani Kejari Praya

Antara
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. (Foto: Antara)

MATARAM, iNews.id - Polda NTB membantah telah menahan empat ibu rumah tangga (IRT) tersangka perusakan gudang pabrik rokok di Lombok Tengah. Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengatakan, Polres Lombok Tengah telah melakukan lebih dari dua kali upaya mediasi antara empat tersangka dengan pabrik rokok. Namun upaya tersebut tak menemukan titik temu. 

Setelah kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21, penyidik Polres Lombok Tengah melimpahkan kasus dan keempat tersangka ke Kejari Praya. Setelah pelimpahan, tanggungjawab tersangka bukan lagi di kepolisian.

"Dan selama proses itu, polisi tidak melakukan penahanan," ujarnya di Mataram, Minggu (21/2/2021).

Diberitakan sebelumnya, empat IRT warga Desa Wajegeseng, Kecamatan Kopang yakni HT (40), NR (38), MR (22) dan FT (38) ditahan oleh kejari Praya karena melempar gudang rokok di desa mereka pada Desember 2020.  

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polres Lombok Tengah Naik Status Jadi Polresta, Mandalika Jadi Perhatian

57 tahun lalu

Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran 3 Santri di Ponpes Lombok Tengah, 1 Korban Tewas

57 tahun lalu

Polda NTB Bongkar 3 Kasus Prostitusi di Mataram, 4 Orang Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Heboh! Benda Mencurigakan Mirip Torpedo Ditemukan di Perairan Gili Trawangan

57 tahun lalu

Plh Kapolres Bima Kota Kembali Diganti, Kini Dijabat AKBP Hariyanto

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal