Polisi Bantah Tahan 4 IRT Perusak Pabrik Rokok, Kasus Ditangani Kejari Praya

Antara
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. (Foto: Antara)

Mirisnya, dua orang balita ikut ditahan bersama empat IRT tersebut yang menjadi tahanan titipan di Polsek Praya Tengah. 

Penyidik Kejari Praya beralasan tak ada surat jaminan atau penangguhan penahanan untuk keempatnya, sehingga diputuskan untuk penahanan selama masa persidangan.

"Pada saat kami terima tahap II (pelimpahan), empat tersangka dititipkan di Polsek Praya Tengah karena tidak ada yang menjamin atau mengajukan surat penangguhan," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
29 hari lalu

Polisi Bongkar Pemalsuan STNK di Mataram, Tarif Motor Rp750.000 dan Mobil Rp1 Juta

1 bulan lalu

Kasus 4 Santri Terbakar di Lombok Tengah NTB, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

2 bulan lalu

Dugaan Pungli Beasiswa KIP di Kampus Mataram Masuk Penyidikan Polda NTB

2 bulan lalu

Dijanjikan Kerja di Jepang, 6 Calon PMI di NTB Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang

2 bulan lalu

Polres Lombok Tengah Naik Status Jadi Polresta, Mandalika Jadi Perhatian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal