Polisi Bantah Tahan 4 IRT Perusak Pabrik Rokok, Kasus Ditangani Kejari Praya

Antara
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. (Foto: Antara)

Mirisnya, dua orang balita ikut ditahan bersama empat IRT tersebut yang menjadi tahanan titipan di Polsek Praya Tengah. 

Penyidik Kejari Praya beralasan tak ada surat jaminan atau penangguhan penahanan untuk keempatnya, sehingga diputuskan untuk penahanan selama masa persidangan.

"Pada saat kami terima tahap II (pelimpahan), empat tersangka dititipkan di Polsek Praya Tengah karena tidak ada yang menjamin atau mengajukan surat penangguhan," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

5 Nelayan Sumbawa Barat Ditangkap, Diduga Cari Ikan Pakai Bom Ikan

4 hari lalu

Tangkap Ikan Gunakan Peledak, 5 Warga Lombok Timur Ditangkap Polisi

6 hari lalu

Jelang MotoGP Mandalika 2026, Polda NTB Gelar Simulasi Operasi Pengamanan

14 hari lalu

WNA Inggris Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Karyawan Hostel di Kuta Mandalika

28 hari lalu

Berkas Lengkap, Tersangka Anak Kasus Kebakaran Ponpes NTB Tewaskan Santri Segera Diadili

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal