Polres Bima Kota Gagalkan Penjualan 1,063 Kg Sabu, Ada Slip Pengiriman Uang Rp1,7 Miliar 

Antara
Polres Bima Kota Gagalkan Penjualan 1,063 Km Sabu, Ditemukan Slip Pengiriman Uang Rp1,7 Miliar  (Foto: Ilustrasi)

BIMA, iNews.id - Polres Bima Kota menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,063 kilogram, Minggu (13/11/2022). Petugas juga menemukan slip pengiriman uang senilai Rp1,7 miliar. 

Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi mengatakan, pengungkapan penjualan narkoba jenis sabu itu berlangsung di Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Pemilik sabu itu teridentifikasi berinisial MI alias GM warga Penatoi.

Rohadi mengatakan, penggeledahan disaksikan langsung Ketua RT dan sejumlah tokoh masyarakat setempat. Dalam penggeledahan, petugas menemukan klip bungkusan 1 gram hingga 10 gram dan sudah tertulis nama pemilik orderan.

"Disita pula uang sejumlah Rp10 juta lebih, pipet, sendok takaran sabu, serta sejumlah plastik klip," katanya.

Barang bukti lain yang diamankan uang tunai Rp14 juta lebih, enam handphone, dua gunting, tiga tas pinggang, isolasi, dan sendok dari pipet. Saat penggeledahan, petugas juga menemukan slip pengiriman uang dengan nominal Rp1,7 miliar.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polda Kaltim Ungkap Kasus Sabu dan Pil Ekstasi di Balikpapan, Buru Pemasok asal Malaysia

9 hari lalu

Komplotan Curanmor di Gowa Terbongkar, 3 Motor Curian Dijual ke Bima NTB

17 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

21 hari lalu

Pensiunan BUMN Ditangkap saat Bawa 30 Kg Sabu di Labuhanbatu, Terancam Hukuman Mati

29 hari lalu

Pengunjung Wanita Ditangkap usai Nekat Selundupkan Sabu ke Terdakwa di PN Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal