Polres Lombok Utara Bakal Buru Otak Pengedar Uang Palsu hingga ke Jawa Barat 

Edy Gustan
Kapolres Lombok Utara, AKBP I Wayan Sudarmanta menunjukkan barang bukti uang palsu (Foto: iNews/Edy Gustan)

"Setelah dilakulan penyelidikan, penangkapan terhadap pelaku pun dilakukan saat pelaku mengambil paket tersebut di salah satu kantor jasa pengiriman di pertokoan Tanjung dan paket yang diterimanya berisi uang palsu" kata Wayan Sudarmanta. 

Pelaku akan dijerat pasal 36 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 26 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 7 tentang mata uang dengan ancaman hukumannya paling singkat 2 tahun Penjara.

"Jika sudah A1, kami akan berangkat untuk pengembangan. Semoga bisa terungkap jaringan ini," ucapnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
3 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 11 September 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

5 hari lalu

Polisi Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi di Sidoarjo, 3 Tersangka Ditangkap

5 hari lalu

Gempa Terkini Guncang Bandung Jabar, Cek Kekuatan Magnitudonya

5 hari lalu

2 Perempuan asal Jateng Dilaporkan Hilang, Ditemukan di Bandung

6 hari lalu

Polisi Gerebek Rumah Produksi Uang Palsu di Solo, Pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal