Polri Pastikan Kasus 4 IRT Ditahan Bersama Balita di Lombok Tengah Sudah Mediasi 9 Kali

Riezky Maulana
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono memastikan kasus pelemparan gudang rokok oleh empat ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah menjalani mediasi selama sembilan kali. Selama proses mediasi, mereka tidak ditahan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, mediasi rupanya tidak dapat membuahkan hasil. Sementara, berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap atau P21 per tanggal 3 Februari 2021. Kemudian tanggal 16 Februari 2021 dilakukan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan.

"Telah dilakukan mediasi sebanyak 9 kali oleh Kapolres Lombok Tengah namun tidak berhasil," kata Argo di Jakarta, (23/2/2021).

"Selama proses penyidikan para tersangka tidak ditahan," ujarnya.

Argo mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kajari dan Ketua PN Lombok Tengah guna melakukan sidang secara virtual, serta kelanjutan vonis sidang ke depannya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
6 hari lalu

Mayat Perempuan Ditemukan Terbakar di Kebun Lombok Tengah, Polisi Kumpulkan Bukti

1 bulan lalu

352 Siswa di Lombok Tengah Keracunan Usai Santap MBG

3 bulan lalu

LPA Mataram Buka Suara soal Santri Korban Pembakaran Dicegat Temui Densu di Jakarta

3 bulan lalu

Viral Santri Korban Pembakaran di Lombok Tengah Dicegat Temui Densu di Jakarta

4 bulan lalu

Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Truk Sampah Rp5,1 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal