Pulang Kampung, Buron Kasus Penganiayaan Warga Dompu Ditangkap

Nani Suherni
Seorang pria berinisial UN (33) warga Dusun Lawiti, Desa Tembalae, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, ditangkap polisi saat pulang kampung. (Foto: Dok Polres Dompu)

Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel STK memerintahkan untuk menyelidiki dan menangkap para pelaku. Pencarian keberadaan terduga pelaku tetap dilakukan. 

Setelah beberapa bulan kabur, kepulangan UN di kampung halaman rupanya tercium Tim Puma. Mengetahui hal tersebut Bripka Zainul Subhan memimpin Tim Puma bersama anggota Polsek Pajo menuju Kecamatan Hu’u guna menangkap UN dan mengamankan barang bukti sebilah parang.

UN saat ini diamankan di Mapolres Dompu dan dipersangkakan kepadanya pasal 351 ayat (2) 170 ayat (1), (2) ke 1 dan 2 tentang penganiayaan dan kekerasan secara bersama sama dengan ancaman paling lama sembilan tahun penjara.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
3 jam lalu

Mengerikan! Polisi Ungkap Cara Brutal ART di Batam Aniaya Majikan hingga Tewas

20 jam lalu

Viral! Pria di Bandung Bawa Benda Mirip Pistol dan Tendang Pemotor Perempuan yang Terjatuh

4 hari lalu

Kasus Eks Anggota DPRD TTS Gustaf Nabuasa Tewas Dianiaya, Tersangka Segera Diadili

5 hari lalu

Demo Desak Dugaan Penganiayaan Aktivis di Asahan, Mahasiswa dan Ormas Nyaris Bentrok

5 hari lalu

Remaja Perempuan di Palopo Berlumuran Darah, Mengaku Diancam Dibunuh untuk Ditumbalkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal