Residivis Narkoba di Lombok Timur Ditangkap Polisi gegara Simpan Sabu dalam Lemari

Ramli Nurawang
Polisi menemukan bungkusan sabu dalam dompet di lemari pelaku. (Ramli Nurawang).

"Di dalam tas itu juga ditemukan satu buah timbangan digital serta satu tas warna biru kombinasi hitam berisi empat bungkus plastik klip kosong," katanya. 

Tak berhenti di situ, petugas menyisir kamar lainnya dan ditemukan barang bukti berupa dua buah tabung kaca, satu buah bong, satu buah skop plastik, dua buah korek api gas, saty buah dompet dan satu buah HP kecil.

Setelah ditemukan barang bukti sabu, pelaku akhirnya digelandang ke Mapolres Lombok Timur guna penegakan hukum lebih lanjut. "Pelaku adalah residivis kasus narkoba dengan vonis 10 Tahun penjara. Bulan Oktober 2021 mendapat status bebas bersyarat," kata Suputra.

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 kurungan penjara.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
19 jam lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

2 hari lalu

Pensiunan BUMN Ditangkap saat Bawa 30 Kg Sabu di Labuhanbatu, Terancam Hukuman Mati

2 hari lalu

Identitas 3 Polisi Hilang Kontak usai Speedboat Hanyut di Nabire, Anggota Polres Waropen

4 hari lalu

2 Polisi Dipukuli Saat Amankan Karnaval di Blora, 3 Orang Jadi Tersangka

10 hari lalu

Pengunjung Wanita Ditangkap usai Nekat Selundupkan Sabu ke Terdakwa di PN Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal