Residivis Narkoba di Lombok Timur Ditangkap Polisi gegara Simpan Sabu dalam Lemari

Ramli Nurawang
Polisi menemukan bungkusan sabu dalam dompet di lemari pelaku. (Ramli Nurawang).

SELONG, iNews.id - Residivisnarkoba di Lombok Timur kembali ditangkappolisi usai dua tahun bebas dari penjara. Pelaku berinisial BNP (36) ditangkap di rumahnya, wilayah Desa Nyiur Tebel, Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur, Rabu (09/08/2023) karena kasus yang sama. 

Kasat Narkoba Polres Lombok Timur AKP IGN Bagus Suputra, mengungkapkan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba. "Saat disergap didapati pemilik rumah seorang diri.  Selanjutnya salah satu anggota Tim Opsnal menghubungi saksi-saksi yaitu Kawil dan BKD setempat," ujarnya.

Selanjutnya, petugas menggeledah badan dan pakaian disaksikan Kawil dan BKD. Saat penggeledahan itulah ditemukan tas selempang dalam lemari berisi satu bungkus besar berisi sabu.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
21 jam lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

2 hari lalu

Pensiunan BUMN Ditangkap saat Bawa 30 Kg Sabu di Labuhanbatu, Terancam Hukuman Mati

2 hari lalu

Identitas 3 Polisi Hilang Kontak usai Speedboat Hanyut di Nabire, Anggota Polres Waropen

4 hari lalu

2 Polisi Dipukuli Saat Amankan Karnaval di Blora, 3 Orang Jadi Tersangka

10 hari lalu

Pengunjung Wanita Ditangkap usai Nekat Selundupkan Sabu ke Terdakwa di PN Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal