Residivis Narkoba Lombok Timur Tertangkap Polisi, Simpan Sabu di Lemari

Ramli Nurawang
Proses penangkapan residivis pengedar narkoba di Lobar. (Ramli Nurawang).

SELONG, iNews.id - Residivisnarkoba di Lombok Timur kembali ditangkap polisi. Pelaku berinisial AH (40) disergap di sebuah gudang di Desa Masbagik Selatan Kecamatan Masbagik, Kamis (07/09/2023).

Kasat Narkoba Polres Lombok Timur AKP IGN Bagus Suputra mengungkapkan, pelaku dibekuk berdasarkan informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan sering melakukan transaksi narkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim opsnal kemudian menyergap pelaku di sebuah gudang. "Pelaku disergap di sebuah gudang tempatnya bekerja," ujarnya, Jumat (08/09)

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan disaksikan sejumlah rekan kerjanya, "Saat dilakukan penggeledahan pada badan dan pakaian tidak ditemukan barang bukti narkotika. Kemudian petugas menggeledah tidur pelaku dan menemukan tiga plastik klip berisi saby di balik pintu lemari," katanya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu 8 Kg dan 5.000 Pil Ekstasi, 3 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

57 tahun lalu

Polda Banten Musnahkan Sabu 73 Kg, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa dari Narkoba

57 tahun lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

57 tahun lalu

Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba, Tangkap 4.061 Tersangka selama 6 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal