Residivis Narkoba Lombok Timur Tertangkap Polisi, Simpan Sabu di Lemari

Ramli Nurawang
Proses penangkapan residivis pengedar narkoba di Lobar. (Ramli Nurawang).

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa satu buah bong, sekop plastik, dua buah gunting, korek api gas, handphone dan uang tunai sebesar Rp500.000 di kamar tidur pelaku.

Setelah penggeledahan, pelaku digelandang ke Mapolres Lombok Timur guna penegakan hukum lebih lanjut. "Pelaku kami sangkakan melanggar Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun kurungan penjara," katanya. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
1 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

5 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

6 hari lalu

Pensiunan BUMN Ditangkap saat Bawa 30 Kg Sabu di Labuhanbatu, Terancam Hukuman Mati

14 hari lalu

Pengunjung Wanita Ditangkap usai Nekat Selundupkan Sabu ke Terdakwa di PN Semarang

19 hari lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal