Ricuh Vonis Kasus Pembunuhan di PN Bima, Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Dihukum Mati

Syarifudin
Sidang vonis tiga terdakwa, keluarga korban ricuh di ruang sidang utama PN Bima. (Foto/ Syarif)

Diketahui, kejadian pembunuhan ini terjadi pada tanggal 6 September 2021. Korban Muhammad Husen (58), warga Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, saat itu sedang mencuci motornya didatangi oleh tiga orang pelaku yang tak lain adalah terdakwa. 

Tanpa ada perlawanan, ketiganya menyerang korban yang sudah berusia renta itu dengan senjata tajam hingga tewas ditempat. 

"Kasus ini ditenggarai masalah tanah garapan. Tanah tersebut milik warga Sape, sudah 32 tahun diberi kuasa ke kita untuk digarap. Namun para pelaku ingin menguasai secara paksa tanah itu," kata Haris.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Bima NTB, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Buntut Konser Denny Caknan Ricuh hingga Jatuh Korban, Wawali Surabaya Minta Maaf

57 tahun lalu

Aksi Demo di Surabaya Ricuh, Massa Rusak Gedung Grahadi

57 tahun lalu

Kuliah Umum Wamen HAM di Unmul Ricuh, Mahasiswa Pasang Spanduk Usir Mugiyanto!

57 tahun lalu

Demo Mahasiswa FKIP UHO di DPRD Sultra Ricuh, Massa Saling Dorong dengan Satpol PP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal