Rugikan Negara Rp1 Miliar, Kasus Korupsi Dana Desa Sesait Masuk Meja Persidangan

Antara
Tersangka korupsi dana Desa Sesait, Dedi Supriadi (kanan) ketika menjalani pemeriksaan dalam pelaksanaan tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) di Kejari Mataram, NTB. (Foto: Antara/Dhimas B.P.)

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Lombok Utara, kerugian keuangan negara dalam pengelolaan DD/ADD Sesait ini mencapai Rp1,015 miliar. Kerugian negara ini diduga berasal dari pengelolaan anggarannya yang digunakan untuk biaya proyek fisik antara lain pembangunan jalan Sumur Pande, pembangunan Drainase Pansor, Pembangunan Talud Lokok Ara, talud Sumur Pande, kemudian pengadaan bibit durian, dan pembangunan Panggung Peresean.

"Jadi untuk kasus ini tidak ada tersangka lainnya, tidak ada pasal 55, indikasi korupsinya dilakukan sendiri secara berlanjut. Tetapi nanti akan kita lihat dalam fakta persidangan, kalau ada keterlibatan orang lain, akan kita kembangkan," ucapnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
13 hari lalu

Gus Miftah Disebut dalam Sidang Sudewo, Jaksa KPK Akan Dalami Terduga Penerima Aliran Dana

3 bulan lalu

Demo Mahasiswa di Kantor Gubernur NTB Ricuh, 3 Orang Dilarikan ke RS

8 bulan lalu

Terungkap di Persidangan, 17 Terdakwa Aniaya Prada Lucky Bergantian secara Maraton

8 bulan lalu

Cekcok di Rumah Kos Mataram Berujung Penikaman, Pelaku Ditangkap di Dompu

8 bulan lalu

Eks Sekdes Sukaresik Pangandaran Ditangkap, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp706 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal