Rugikan Negara Rp1 Miliar, Kasus Korupsi Dana Desa Sesait Masuk Meja Persidangan

Antara
Tersangka korupsi dana Desa Sesait, Dedi Supriadi (kanan) ketika menjalani pemeriksaan dalam pelaksanaan tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) di Kejari Mataram, NTB. (Foto: Antara/Dhimas B.P.)

MATARAM, iNews.id - Kasus korupsi dana Desa Sesait, Kabupaten Lombok Utara, kini masuk meja persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Perkara korupsi ini telah merugikan negara senilai Rp1 miliar.

"Perkaranya sudah kita limpahkan ke pengadilan. Sesuai dengan penetapannya, sidang perdananya diagendakan Kamis (2/9/2021) pekan depan," kata kasi Intelijen Kejari Mataram Heru Sandika Triyana, Kamis (26/8/2021).

Tersangka dalam perkara korupsi dana desa tahun anggaran 2019 ini bernama Dedi Supriadi yang merupakan mantan Sekdes Sesait. Dalam berkasnya, Dedi dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
13 hari lalu

Gus Miftah Disebut dalam Sidang Sudewo, Jaksa KPK Akan Dalami Terduga Penerima Aliran Dana

3 bulan lalu

Demo Mahasiswa di Kantor Gubernur NTB Ricuh, 3 Orang Dilarikan ke RS

8 bulan lalu

Terungkap di Persidangan, 17 Terdakwa Aniaya Prada Lucky Bergantian secara Maraton

8 bulan lalu

Cekcok di Rumah Kos Mataram Berujung Penikaman, Pelaku Ditangkap di Dompu

8 bulan lalu

Eks Sekdes Sukaresik Pangandaran Ditangkap, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp706 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal