Sidang Perdana, Wakil Wali Kota Bima Langsung Ajukan Eksepsi atas Dakwaan JPU

Edy Irawan
Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan yang duduk di kursi pesakitan ajukan ekspesi atas surat dakwaan JPU di PN Bima. (Foto: iNews/Edy Irawan)

"Dengan adanya pergeseran pasal, kami selaku kuasa hukum tetap keberatan. Tentu keberatan tersebut akan kami tuangkan dalam persidangan bersama ahli hukum administrasi. Apakah ini merupakan pelanggaran administrasi atau tidak. Makanya kami buktikan di pengadilan. Logikanya, kalaupun memang ada dampak, seharusnya semua izin itu tidak boleh keluar," kata Imran.  

Sementara itu, Kabag Humas Pengadilan Negeri Bima Y Erstanto menjelaskan, terdakwa Feri Sofiyan dihadapkan atas sangkaan melakukan tindak pidana dengan melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup. Sepintas dalam surat dakwaan, Wakil Wali Kota Bima telah membangun dermaga di atas tanah milik negara tanpa mengantongi semua izin di Kawasan Perairan Laut Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima. 

"Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa telah melakukan tindak pidana dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup, baik di dalamnya terkait izin lingkungan maupun dampak kerusakan. Akan tetapi, kami baru akan bersikap setelah ada eksepsi dari terdakwa melalui penasihat hukumnya," kata Erstanto yang juga salah satu anggota Majelis Hakim dalam sidang perkara tersebut.

Diakuinya, sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan surat yang dibacakan JPU.

"Eksepsi itu memang diberikan pada terdakwa karena dia didampingi kuasa hukumnya," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
10 hari lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

10 hari lalu

Tak Terbukti Malapraktik, Dokter Spesialis Anak RSUD Pangkalpinang Divonis Bebas

23 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Bima NTB, Cek Kekuatan Magnitudonya!

30 hari lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

2 bulan lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal