Staf Bawaslu Ditangkap usai Ketahuan Curi iPhone Bule Austria, Sempat Minta Tebusan Rp2 Juta

Muzakir
Rekaman CCTV saat staf Bawaslu Lombok Tengah inisial LR mencuri iPhone milik WNA Austria. (Foto: Muzakir)

Setelah ditangkap, LR ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. 

Ketua Bawaslu Provinsi NTB, Itratif saat dikonfirmasi mengaku belum menerima informasi mengenai kasus tersebut. 

"Saya belum dapat info, ya. Masih di Jakarta," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
24 jam lalu

Kronologi 2 Pemuda Curi Uang dan Emas Tetangga saat Kebakaran, Pura-Pura Bantu Evakuasi

1 hari lalu

Viral! Usai Menginap 2 Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Televisi Terekam CCTV

1 hari lalu

Tega! Rumah Tetangga Terbakar, 2 Pemuda di Cirebon Malah Curi Uang Rp47 Juta dan Emas

3 hari lalu

27 Celana Dalam Wanita di Tuban Raib dari Jemuran, Pencuri Terekam CCTV

10 hari lalu

Polisi Bongkar Rentetan Kasus di Samosir, dari Tebang Kayu hingga Penikaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal