Sudah Minta Maaf, Pemuda Penghina Palestina di NTB Ditangguhkan Penahanannya

Puteranegara Batubara
Tersangka pelanggaran UU ITE berinisial UC (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Penahanan petugas kebersihan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menghina Palestina, ditangguhkan. Polisi memilih menyelesaikan kasus tersebut dengan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif. 

Sebelumnya Polres Lombok Barat menangkap HL (23), yang menghina Palestina melalui konten TikTok. Konten pria yang bekerja sebagai cleaning service itu viral di media sosial (medsos) dan meresahkan masyarakat sehingga polisi segera mengamankannya.

"Kasus Ucok diselesaikan melalui restorative justice," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (20/5/2021).

Kombes Artanto menjelaskan, penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice itu lantaran penyidik mempertimbangkan tersangka sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf. 

Selain itu, pelaku tidak memahami permasalahan yang terjadi antara Palestina dan Israel sehingga hanya iseng-iseng membuat konten tersebut.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
20 jam lalu

Viral! Duel Siswi SMPN 7 Jember, Saling Jambak hingga Gelut di Tanah

21 jam lalu

Viral! Warga Bandung Keluhkan Kegaduhan Aktivitas di Lapangan Padel, Satpol PP Tegur Pengelola

7 hari lalu

Viral! Truk Ugal-ugalan Bergoyang di Jembatan Suramadu, Polisi Buru Sopir dan Perekam Video

9 hari lalu

Viral! Ruang Kelas SDN 2 Taman Endah Lampung Timur Rusak Parah, Kondisi Memprihatinkan

13 hari lalu

Polisi Bongkar Pemalsuan STNK di Mataram, Tarif Motor Rp750.000 dan Mobil Rp1 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal