Sudah Minta Maaf, Pemuda Penghina Palestina di NTB Ditangguhkan Penahanannya

Puteranegara Batubara
Tersangka pelanggaran UU ITE berinisial UC (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Penahanan petugas kebersihan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menghina Palestina, ditangguhkan. Polisi memilih menyelesaikan kasus tersebut dengan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif. 

Sebelumnya Polres Lombok Barat menangkap HL (23), yang menghina Palestina melalui konten TikTok. Konten pria yang bekerja sebagai cleaning service itu viral di media sosial (medsos) dan meresahkan masyarakat sehingga polisi segera mengamankannya.

"Kasus Ucok diselesaikan melalui restorative justice," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (20/5/2021).

Kombes Artanto menjelaskan, penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice itu lantaran penyidik mempertimbangkan tersangka sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf. 

Selain itu, pelaku tidak memahami permasalahan yang terjadi antara Palestina dan Israel sehingga hanya iseng-iseng membuat konten tersebut.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
6 hari lalu

WNA Inggris Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Karyawan Hostel di Kuta Mandalika

8 hari lalu

Viral Pengemudi Dikepung Massa hingga Mobil Dirusak di Sarolangun, Ternyata Ini Awal Masalahnya

20 hari lalu

Berkas Lengkap, Tersangka Anak Kasus Kebakaran Ponpes NTB Tewaskan Santri Segera Diadili

21 hari lalu

Polda NTB Turun Tangan Selidiki Dugaan Aborsi Ilegal di Rumah Sakit Mataram

27 hari lalu

Viral! Demi Konten, Sopir Truk Ugal-ugalan Melaju Zig-zag di Surabaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal