Tak Mengakui Anak Hasil Hubungan Terlarang, Pemuda di Mataram Dites DNA

Nani Suherni
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto (tengah) (Foto: Dok Polda NTB)

”Sekitar bulan November 2020 orang tua korban AZ mengetahui anak nya hamil kurang lebih lima bulan, saat itulah AZ langsung melaporkan tersangka AS," katanya.

Dir Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata menambahkan, pada awalnya tersangka tidak mengakui ini perbuatannya. Tes DNA pun dilakukan untuk memastikan perbuatan AS.

"Namun ketika dilakukannya tes DNA oleh tim kami dan hasil nya Benar AS adalah ayah biologi dari anak korban AZ," ucapnya.

Atas perbuatan pelaku disangkakan melanggar pasal 81 ayat (1) atau (2), junto pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) jo 76E, UU 17 tahun 2016 dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
28 hari lalu

Polisi Bongkar Pemalsuan STNK di Mataram, Tarif Motor Rp750.000 dan Mobil Rp1 Juta

1 bulan lalu

Kasus 4 Santri Terbakar di Lombok Tengah NTB, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

2 bulan lalu

Dugaan Pungli Beasiswa KIP di Kampus Mataram Masuk Penyidikan Polda NTB

2 bulan lalu

Dijanjikan Kerja di Jepang, 6 Calon PMI di NTB Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang

4 bulan lalu

Polda NTB Bongkar 3 Kasus Prostitusi di Mataram, 4 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal