Tak Mengakui Anak Hasil Hubungan Terlarang, Pemuda di Mataram Dites DNA

Nani Suherni
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto (tengah) (Foto: Dok Polda NTB)

”Sekitar bulan November 2020 orang tua korban AZ mengetahui anak nya hamil kurang lebih lima bulan, saat itulah AZ langsung melaporkan tersangka AS," katanya.

Dir Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata menambahkan, pada awalnya tersangka tidak mengakui ini perbuatannya. Tes DNA pun dilakukan untuk memastikan perbuatan AS.

"Namun ketika dilakukannya tes DNA oleh tim kami dan hasil nya Benar AS adalah ayah biologi dari anak korban AZ," ucapnya.

Atas perbuatan pelaku disangkakan melanggar pasal 81 ayat (1) atau (2), junto pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) jo 76E, UU 17 tahun 2016 dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
6 hari lalu

5 Nelayan Sumbawa Barat Ditangkap, Diduga Cari Ikan Pakai Bom Ikan

6 hari lalu

Tangkap Ikan Gunakan Peledak, 5 Warga Lombok Timur Ditangkap Polisi

8 hari lalu

Jelang MotoGP Mandalika 2026, Polda NTB Gelar Simulasi Operasi Pengamanan

15 hari lalu

WNA Inggris Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Karyawan Hostel di Kuta Mandalika

23 hari lalu

Jenazah Tanpa Identitas Ditemukan di Enggano, Polda Bengkulu Koordinasi dengan Polda Lampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal