Tanah Warisan Dijual, Anak Gugat Ibu Kandung di Lombok Tengah

Antara
Ibu kandung di Lombok Tengah digugat anak (Foto: Antara)

Dia juga mengaku kalau tanah kebun itu dijual tanpa persetujuan dirinya dan satu orang saudara perempuannya. Itu yang setuju penjualan tanah hanya empat orang. Padahal harus persetujuan semua ahli waris.

" Tanpa musyawarah itu yang saya sesalkan. Sebenarnya saya sangat ingin (damai) dengan ibu saya," ujarnya. 

Kuasa hukum Senah, Apriadi Abdi Negara mengatakan kalau mediasi masih buntu. Namun, dia mendorong agar persoalan ini diselesaikan secara damai terkait dengan keharmonisan ibu dan anak.

"Kita harapkan hasil penjualan tanah itu diikhlaskan untuk kepentingan alhmarhum orangtuanya," ucapnya.

Gugatan ini juga dinilai cacat secara yuridis, formil maupun materil karena kurang pihak. Seharusnya pihak penggugat menggugat seluruh anggota keluarga. Namun dalam hal ini yang digugat hanya ibunya. 

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
7 hari lalu

Mayat Perempuan Ditemukan Terbakar di Kebun Lombok Tengah, Polisi Kumpulkan Bukti

1 bulan lalu

352 Siswa di Lombok Tengah Keracunan Usai Santap MBG

2 bulan lalu

Gara-Gara Tanah Warisan, Ayah dan Anak Diduga Tega Bacok 2 Saudara di Pangkep

3 bulan lalu

LPA Mataram Buka Suara soal Santri Korban Pembakaran Dicegat Temui Densu di Jakarta

3 bulan lalu

Viral Santri Korban Pembakaran di Lombok Tengah Dicegat Temui Densu di Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal