Tanah Warisan Dijual, Anak Gugat Ibu Kandung di Lombok Tengah

Antara
Ibu kandung di Lombok Tengah digugat anak (Foto: Antara)

"Kemudian ini (gugatan) seharusnya dilayangkan ke Pengadilan Agama bukan PN," katanya.

Kuasa hukum Kusriadi, Sayyid Mustafa Kamal mengatakan, mediasi antara kedua belah pihak masih buntu. Sehingga akan dilakukan mediasi lanjutan pada Senin (24/5/2021) pekan depan.

"Hasilnya masih mediasi lanjutan. Sama-sama  bertahan. Sama-sama ingin berdamai. Tapi adil dua-duanya. Ini bukan artinya melawan orang tua bukan dikatakan anak durhaka tetapi dia mencari hak-haknya gitu dari orang tuanya almarhum," katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
8 hari lalu

Mayat Perempuan Ditemukan Terbakar di Kebun Lombok Tengah, Polisi Kumpulkan Bukti

1 bulan lalu

352 Siswa di Lombok Tengah Keracunan Usai Santap MBG

2 bulan lalu

Gara-Gara Tanah Warisan, Ayah dan Anak Diduga Tega Bacok 2 Saudara di Pangkep

3 bulan lalu

LPA Mataram Buka Suara soal Santri Korban Pembakaran Dicegat Temui Densu di Jakarta

3 bulan lalu

Viral Santri Korban Pembakaran di Lombok Tengah Dicegat Temui Densu di Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal