Terdakwa Korupsi Benih Jagung Rp27 Miliar Divonis Lepas, Ini Alasan PT Mataram

Antara
Terdakwa korupsi Rp27 Miliar kasus pengadaan benih jagung divonis lepas majelis hakim Pengadilan Tinggi Mataram. (Foto: Antara)

Putusan untuk terdakwa Aryanto dinyatakan hakim terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP sesuai isi dakwaan primair.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo membenarkan perihal terbitnya putusan banding untuk terdakwa Aryanto Prametu tersebut. "Iya, tadi siang kita terima petikan putusan," kata Kelik.

Dengan adanya penerimaan demikian, pengadilan segera meneruskannya kepada terdakwa maupun penuntut umum.

"Kemungkinan Jumat (25/3) besok, akan kita serahkan ke masing-masing pihak," ujarnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Demo Mahasiswa di Kantor Gubernur NTB Ricuh, 3 Orang Dilarikan ke RS

8 bulan lalu

Cekcok di Rumah Kos Mataram Berujung Penikaman, Pelaku Ditangkap di Dompu

8 bulan lalu

Kampung Rawan Narkoba di Mataram Digerebek Polisi, 13 Orang Ditangkap

8 bulan lalu

ASN Lombok Utara Ditemukan Tewas di Hotel Mataram

9 bulan lalu

Mataram Geger, Pria Ditemukan Tewas di Halaman Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal