Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Demo Mahasiswa di Kantor Gubernur NTB Ricuh, 3 Orang Dilarikan ke RS
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa Korupsi Benih Jagung Rp27 Miliar Divonis Lepas, Ini Alasan PT Mataram

Kamis, 24 Maret 2022 - 16:26:00 WIB
Terdakwa Korupsi Benih Jagung Rp27 Miliar Divonis Lepas, Ini Alasan PT Mataram
Terdakwa korupsi Rp27 Miliar kasus pengadaan benih jagung divonis lepas majelis hakim Pengadilan Tinggi Mataram. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam putusan juga disebutkan bahwa terdakwa Aryanto Prametu berhak mendapat pemulihan, baik dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Selanjutnya, menetapkan barang bukti yang disita dan dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, dikembalikan kepada penuntut umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara terdakwa Lalu Ikhwanul Hubby.

Dengan putusan banding bernomor 4/PID.TPK/2022/PT MTR, tanggal 23 Maret 2022, itu majelis hakim banding membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 7/Pid.Sus.TPK/2021/PN.Mtr, tanggal 10 Januari 2022.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram pada 10 Januari 2022, menjatuhkan pidana delapan tahun penjara dengan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hakim juga turut membebankan terdakwa Aryanto membayar uang pengganti kerugian negara sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB senilai Rp7,87 miliar subsider satu tahun kurungan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut