Terungkap Motif Polisi Tembak Rekan di Lotim, Polda NTB: Korban Sering Chat Istri Pelaku

Harikasidi
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto. (Foto: Antara).

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup itu diatur dalam pidana pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sedangkan pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan yang ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara. MN telah ditahan Polres Lombok Timur dan ditetapkan sebagai tersangka.

Insiden penembakan MN kepada HT ini terjadi pada Senin (25/10), di salah satu rumah yang beralamatkan di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur. Berdasarkan hasil olah TKP, korban diduga tewas pada pukul 11.20 WITA, sekitar empat jam setelah salah seorang saksi menemukan jenazahnya tergeletak dengan bersimbah darah.

Dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Mataram, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak yang bersarang di bagian dada sebelah kanan. Hasil tersebut turut dikuatkan dengan temuan di TKP, yakni dua selongsong peluru yang diduga berasal dari senapan serbu perorangan SS-V2 Sabhara.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
27 hari lalu

Plt Sekda Konawe Selatan Ditahan Terkait Penganiayaan, Upaya Damai Tak Hentikan Proses Hukum

2 bulan lalu

Sidang Hak Angket DPRD Gowa, Bupati Husniah Bantah Isu Selingkuh

5 bulan lalu

Sadis! Suami Diduga Selingkuh Bacok Istri di Mimika gegara Dituntut Denda Adat

5 bulan lalu

Pria Mengaku Duda di Karawang Diduga Selingkuhi Istri Orang, Berujung Diamuk Warga

10 bulan lalu

Gowa Heboh, Oknum Staf Desa Digerebek Istri saat Diduga Berselingkuh di Dalam Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal