WN Australia Terpidana Kasus Perusakan Kantor di Lombok Utara Dieksekusi

Antara
Warga Negara Australia bernama Bunyamin Ozduzenciler yang berstatus terpidana dalam perkara perusakan bangunan kantor (Foto: Dok Kejari Mataram)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram dalam putusan nomor: 550/Pid.B-LH/2019/PN.MTR, tanggal 21 Januari 2020 menjatuhkan pidana hukuman 1 tahun penjara. Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa.

Dalam uraian putusan, hakim menyampaikan sejumlah fakta yang menguatkan Bunyamin terbukti bersalah dan patut menjalani pidana hukuman satu tahun penjara.

Tindak pidana perusakan dilakukan dengan cara merobohkan bangunan kantor PT Lambongan Island Fast Cruises, yang berlokasi tepat di samping lahan sewa miliknya. Bunyamin dalam kasus ini sebagai pesuruh atau orang yang membayar jasa alat berat untuk merobohkan bangunan kantor PT Lambongan Island Fast Cruises.

Kemudian yang bersangkutan mengajukan upaya hukum banding. Namun, hakim Pengadilan Tinggi Mataram dalam putusan nomor: 19/Pid/2020/PT.MTR, tanggal 05 Mei 2020 menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram.

Dengan putusan demikian, Bunyamin kembali mengajukan upaya hukum kasasi dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1517 K/Pid/2022, tanggal 04 Januari 2023, hakim menolak permohonan kasasi Bunyamin Ozduzenciler.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tetapkan 25 Tersangka Perusakan saat Demo Agustus di Palembang dan OKU

57 tahun lalu

Demo Rusuh di DPRD Jambi, Polisi Tangkap 17 Remaja

57 tahun lalu

Eksekusi Hotel Garden Palace Surabaya Ricuh, Petugas Merangsek Masuk Pecahkan Kaca Pintu

57 tahun lalu

Kapal Wisatawan Hilang Kontak di Pulau Banyak, 1 WNI Belum Ditemukan

57 tahun lalu

Ratusan Baliho Bacaleg di Kota Salatiga Dirusak Orang Tak Dikenal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal