MATARAM, iNews.id - Karyawan hostel berinisial BI alias S ditahan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) karena diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial MSG. Pelaku ditahan setelah polisi meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Perkara ini dilaporkan pada 15 September 2026 setelah dugaan kekerasan seksual terjadi di salah satu hostel di kawasan Kuta Mandalika. Penyidik kemudian menerbitkan Laporan Polisi Nomor 168 pada 16 September 2026.
Direktur Reserse PPA/PPO Polda NTB Kombes Pol Ni Made Pujewati mengatakan, penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti sebelum meningkatkan status perkara.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, perkara ini langsung kami tingkatkan ke tahap penyidikan pada 16 September 2026. Selanjutnya pada 17 September 2026, tersangka BI alias S resmi dilakukan penahanan di Rutan Polda NTB,” kata Kombes Ni Made dikutip Rabu (23/9/2026).
Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara. Salah satunya satu unit flashdisk yang berisi foto dan video kedekatan antara terduga pelaku dan korban.