WNA Malaysia Tinggal Ilegal di NTB Ditangkap Imigrasi, Diduga Sembunyi Hindari Utang Bank

Edy Irawan
Warga negara Malaysia, Goh alias Muhammad Yakub (pakai topi) usai ditangkap petugas imigrasi di Bima, NTB, Selasa (25/10/2022). (Foto: Edy Irawan)

BIMA, iNews.id - Seorang warga negara Malaysia yang tinggal di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap petugas imigrasi. Laki-laki bernama Goh alias Muhammad Yakub ini tinggal di Indonesia tanpa dokumen yang sah sejak 2019.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima, Muhammad Usman mengatakan, Goh ditangkap petugas gabungan imigrasi dan Kodim 1608.Bima pukul 11.45 Wita, Selasa (25/102002).

Dia telah masuk ke Indonesia pada 2012 dan menikah dengan warga negara Indonesia (WNI) pada 2015. Setelah pernikahan itu, Goh tinggal di Bima. Namun dia sempat kembali ke negaranya hingga 2019 datang lagi ke Bima.

"Pada tahun 2019 kembali ke Indonesia karena diajak oleh WNI. Yang bersangkutan tidak membawa dokumen keimigrasian seperti paspor dan kelengkapan lainnya," tutur Usman.

Menurutnya, Goh memasuki Indonesia secara ilegal karena di negaranya memiliki utang di bank. Dia tidak diizinkan oleh pemerintah Malaysia memiliki paspor kewarganegaraan. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
7 hari lalu

5 WNA Inggis Sekeluarga Terseret Arus di Pantai Lombok Barat, 1 Orang Tewas

19 hari lalu

Karhutla di Gunung Rinjani, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api

1 bulan lalu

Lindungi Pekerja Informal, Legislator Perindo HM Taufik Biayai BPJS Ketenagakerjaan 921 Warga Lombok Utara

1 bulan lalu

Kapal Wisata Tenggelam di Perairan Bima, 45 Penumpang dan ABK Dievakuasi Selamat

1 bulan lalu

15 WNA China dan Vietnam Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Jual Beli Data Perbankan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal