15 Anggota Polres Sorong Kota Divonis Kurungan di Rutan Polda Papua Barat

Chanry Andrew Suripatty
Sidang anggota Polres Sorong Kota di Mapolda Papua Barat. (Foto: iNews/Andrew Chanry).

SORONG, iNews.id - Sebanyak 15 anggota Polres Sorong Kota yang mendapat vonis kurungan di rutan Mapolda Papua Barat karena dianggap lalai saat bertugas. Hal ini menyebabkan seorang tahanan yang juga adik ipar Edo Kondologit meninggal dunia.

Juru bicara Polda Papua Barat, AKBP Adam Erwindi mengatakan, kesepuluh orang ini merupakan anggota Satreskrim Polres Sorong Kota. Satu di antaranya perwira polisi yang menjabat sebagai kanit.

"Mereka divonis kurungan dalam penempatan khusus di rutan Polda Papua Barat dan penundaan pendidikan," kata AKBP Adam Erwindi di Kota Sorong, Papua Barat, Kamis (8/10/2020).

Sementara untuk kanit berinisial Ipda TM diberikan hukuman tambahan yakni mutasi demosi tanpa jabatan. Para anggota satreskrim ini dinilai telah melakukan tindakan tegas terukur yang berlebihan.

Sementara lima orang personel Sat Tahti Polres Sorong Kota, kata dia, juga mendapat hukuman sama. Hanya saja mereka disertai teguran tertulis. Mereka dinilai lalai dan tak bekerja sesuai prosedur.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
6 jam lalu

Kematian Jurnalis di Papua Barat Terungkap, 2 Orang Jadi Tersangka

2 hari lalu

Bocah di Sorong Masuk Mes TNI Dini Hari, Diduga Curi iPhone hingga PlayStation

6 hari lalu

Kapal Pesiar WNA Jerman Dibobol di Sorong, Polisi Tangkap 1 Pelaku dan Buru 4 DPO

8 hari lalu

Kronologi Polisi di Sorong Dikeroyok Pria Mabuk, Berawal dari Lerai Perkelahian

8 hari lalu

Polisi Dikeroyok di Sorong Papua Barat, 2 Pelaku Ditangkap 2 Orang Buron

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal