2 Penganiaya dan Perampas Senpi Milik Anggota TNI di Wakal Ditangkap, 2 Lagi Buron

Antara
Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease Kombes Pol Raja Arthur Simamora (tengah) saat ekspose penangkan dua dari empat terduga penganiayaan anggota TNI AD dan perampasan satu pucuk senpi laras pendek di Mapolresta Pulau Ambon. (ANTARA)

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin (27/2/2023) pukul 17:30 WIT. Ketika itu korban Elpiawan bersama saksi Amir Idhamsyah yang juga anggota TNI AD dari Denintel Kodam XVI Pattimura sedang melaksanakan tugas di wilayah Wakal, pascakonflik antara warga Hitu dengan Wakal.

Saat itu korban bersama saksi sedang melintas di Negeri Wakal tepatnya di depan Kompleks Jambu Manis diadang warga setempat. Seorang pelaku HW alias Buce menghampiri korban dan melakukan pembacokan menggunakan sebilah parang sebanyak satu kali ke arah punggung.

Selanjutnya pelaku DN alias Kertas memukul korban satu kali menggunakan kepalan tangan ke arah kepala. Sementara pelaku Baret juga memukul korban dua kali menggunakan kepalan tangan yang mengenai wajah serta perut lalu merampas satu unit senjata api/pistol milik korban.

Setelah itu juga pelaku AM pun menanduk korban hingga mengakibatkan salah satu giginya patah. Akibat perbuatan para pelaku tersebut, korban dievakuasi ke RS untuk perawatan medis.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kasus Guru Dikeroyok di Balikpapan Naik Penyidikan, 2 Siswa Jadi Tersangka

3 hari lalu

Hilang saat Subuh, Lansia di Tulungagung Ditemukan Tewas dalam Sumur

4 hari lalu

Misteri Motif Penganiayaan Maut Brigpol Eko, Polda Jambi Dalami Peran 6 Tersangka

4 hari lalu

6 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Kematian Brigpol Eko, 5 Senior  Korban

5 hari lalu

Kronologi Anggota TNI Gugur saat Bantu Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Bireuen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal