28 Tersangka Aksi Unjuk Rasa Rusuh di Jayapura Dijerat Pasal Berlapis

Antara
Dua bangkai kendaraan yang hangsu dibakar massa dibiarkan teronggok pasaaksi unjuk rasa rusuh di Jayapura, Papua. (Foto: Antara)

JAYAPURA, iNews.id – Puluhan tersangka aksi anarkistis di sejumlah tempat di Kota Jayapura, Papua dijerat pasal berbeda dan berlapis.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal mengatakan, 28 tersangka itu masing-masing berinisial RA, LN, RW, DK, MH, IH, dan YMM.

“Lalu, JW, WW, EH, VY, YA, MA, YPS, YL, ALN, PK, TS, OH, PE, PM, AA, RT, LB, DH, YW dan PW serta AT," katanya pula.

Atas perbuatannya 28 tersangka itu, kata Kamal lagi, dijerat dengan pasal berlapis dan sesuai peran masing-masing tersangka.

“Adapun pasal yang dipersangkakan yakni pertama, tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang/barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) KUHP. Kedua, tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP," katanya, Minggu (1/9/2019).

Editor : Kastolani Marzuki
Tags:
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Diiringi Selawat, Warga Buka Akses Jalan Enang-Enang Hasil Patungan Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Kebakaran di Purwakarta, 170.000 Ekor Ayam Terpanggang Kerugian Rp5 Miliar

57 tahun lalu

Asrama Militer Rindam XIV Hasanuddin di Gowa Terbakar, 6 Rumah Ludes

57 tahun lalu

Cemburu Baca Inbox, Suami di Bondowoso Tega Bacok Istri hingga Kritis

57 tahun lalu

Jadwal Piala Dunia 2026 Malam Ini Argentina vs Mesir, Main Jam Berapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal