28 Tersangka Aksi Unjuk Rasa Rusuh di Jayapura Dijerat Pasal Berlapis

Antara
Dua bangkai kendaraan yang hangsu dibakar massa dibiarkan teronggok pasaaksi unjuk rasa rusuh di Jayapura, Papua. (Foto: Antara)

Ketiga, lanjut dia, tindak pidana pembakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 KUHP, dan keempat, tindak pidana di muka umum dengan lisan/tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 KUHP.

“Dan kelima, tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Untuk, para tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Mapolda Papua untuk proses penyidikan lebih lanjut,” paparnya.

Sebelumnya, Direktorat Reskrim Umum Polda Papua telah menetapkan 28 orang sebagai tersangka yang dijerat dengan berbagai pasal disangkakan terkait aksi demo rusuh di Jayapura, Papua.

Direskrimum Polda Papua Kombes Tony Harsono, didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal, di Jayapura, Sabtu (31/8), mengatakan 28 tersangka itu dijerat dengan pasal berbeda.

Awalnya polisi menangkap 64 orang, kata Tony, seraya menambahkan 36 orang yang belum ditetapkan sebagai tersangka itu saat ini masih menjalani pemeriksaan.

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya katapel, laptop/komputer desktop, sepeda motor, mobil, organ, dan kampak, kata Kombes Harsono, seraya menambahkan, para tersangka yang ditangkap itu merupakan peserta demo, Kamis (29/8/2019).

“Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah karena penyelidikan dan penyidikan masih terus dilaksanakan," kata Harsono.

Editor : Kastolani Marzuki
Tags:
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Jombang, Suami Tewas Istri Luka-Luka Ditabrak Truk

57 tahun lalu

Kronologi Gadis di Sampang Diperkosa 27 Pria, Digilir Sejak Februari usai Dicekoki Miras

57 tahun lalu

Kronologi Wali Kota Bandung Muhammad Farhan Dilarikan ke Rumah Sakit

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Samarinda, Karyawan Toko Tewas Terlindas Truk usai Gagal Menyalip

57 tahun lalu

Penampakan Wali Kota Bandung Farhan Dievakuasi ke RS, Terbaring Lemas Diinfus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal