3 UU DOB Disahkan DPR, Papua Kini Jadi 5 Provinsi

Felldy Aslya Utama
Kiswondari Pawiro
Ilustrasi, pemekaran tiga provinsi Daerah Otonomo Baru (DOB) Papua. (Foto : Dok. SINDOnews).

JAKARTA, iNews.id - DPR mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) menjadi Undang-Undang (UU) terkait pemekaran wilayah di Provinsi Papua. UU tersebut diputuskan dalam rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (30/6/2022).

Sebelum pengesahan, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung melaporkan tentang pembahasan draf RUU terhadap pemekaran tiga provinsi abru. Pembahasan ini dinilai bertujuan untuk mempercepat pemerataan pembangunan hingga mengangkat harkat martabat masyarakat.

“Pemekaran ditujukan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik. Mempercepat kesejahteraan dan mengangkat harkat martabat masyarakat,” ujar Doli dalam laporannya.

Setelah mendengar pembacaan laporan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebagai pimpinan sidang kemudian meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir di rapat paripurna dalam pengesahan tiga RUU pemekaran Provinsi Papua tersebut.

“Apakah RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Tengah, RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk menjadi undang-undang?" tanya Dasco.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Biak Numfor Papua, Cek Kekuatan Magnitudonya!

6 hari lalu

Senjata Api Ilegal Diduga Akan Diselundupkan ke Papua Dibongkar Polisi, 3 Orang Ditangkap

12 hari lalu

Optimalkan WPPNRI 717, Yulianus Rumboisano Dorong Tuna Sirip Biru Jadi Penopang PAD Papua

14 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 5,3 Guncang Sarmi Papua Siang Ini

19 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 5,5 Guncang Sarmi Papua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal