3 UU DOB Disahkan DPR, Papua Kini Jadi 5 Provinsi

Felldy Aslya Utama
Kiswondari Pawiro
Ilustrasi, pemekaran tiga provinsi Daerah Otonomo Baru (DOB) Papua. (Foto : Dok. SINDOnews).

"Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang hadir.

Disahkannnya UU tersebut, sehingga ada tambahan tiga provinsi baru yakni, Papuan Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan.

Bupati Puncak, Papua Willem Wandik mengatakan, walaupun di seluruh Indonesia ingin melakukan pemekaran, tapi pemerintah pusat telah memberikan kekhususan kepada Papua. 

Dia juga menyampaikan terima kasih kepada DPR terkhusus Komisi II yang bekerja keras sehingga pada hari ini RUU pemekaran 3 provinsi bisa disahkan.

“Kami sebagai orang Papua menyampaikan terima kasih kepada Negara Republik Indonesia yang punya hati yang besar,” ucapnya.

Menurutnya, pemekaran ini diperlukan karena adanya rentang kendali pemerintahan yang cukup jauh. Masalah ketertinggalan dan keterbelakangan, kata dia sehingga dengan adanya pemekaran provinsi ini membuat rentang kendali pemerintahan di Papua menjadi lebih dekat dan diharapkan dapat membawa suatu kesejahteraan.

“Dan ini juga membawa suatu kesejahteraan bagi Papua karena tadinya sudah ada dua provinsi ditambah tiga provinsi, ke depan pemimpin-pemimpin baru akan muncul, gubernur akan muncul, wakil gubernur akan maju, dan juga disiapkan lapangan kerja,” ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
13 hari lalu

Penangkapan Pentolan KKB di Keerom, 4 Orang dan Senpi Rakitan Turut Diamankan

10 bulan lalu

Meniti Peta Jalan Prabowo Wujudkan Swasembada Energi di Papua

23 hari lalu

Gempa Terkini M 4,9 Guncang Sarmi Papua, Cek Pusat Getarannya

2 bulan lalu

Gempa Hari Ini Guncang Biak Numfor Papua, Cek Kekuatan Magnitudonya!

2 bulan lalu

Senjata Api Ilegal Diduga Akan Diselundupkan ke Papua Dibongkar Polisi, 3 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal