33 Orang Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Manokwari, Seluruhnya Orang Luar Papua

Antara
33 pekerja tambang emas ilegal digiring menuju ruang tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Reskrim Polres Manokwari, Senin (28/11/2022). (ANTARA/Hans AK)

Menurutnya dari hasil pemeriksaan, diketahui 33 tersangka tersebut bukan bagian dari kelompok penambang tradisional di bawah kendali masyarakat adat pemilik ulayat setempat. Selain itu, polisi juga sudah mengantongi identitas dari para pemodal gelap yang lebih dulu kabur saat mengetahui operasi polisi di kawasan penambangan emas ilegal wilayah Masni, Manokwari tersebut.

"Kasus ini masih terus dikembangkan karena sejumlah pemodal sudah diketahui identitasnya. Kami pastikan akan tangkap dalam waktu dekat," ucap Kapolres.

Diketahui, dalam operasi penambangan emas ilegal ini, polisi tidak mendapatkan barang bukti emas. Namun sejumlah peralatan digunakan untuk kegiatan penambangan yang diamankan dijadikan sebagai barang bukti yakni ekskavator, alkon, selang, dompeng dan genset.

"Terhadap 33 tersangka dijerat Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan pidana paling lama 10 tahun penjara," kata Kapolres.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
7 hari lalu

Oknum Polisi Aipda PBU Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur

7 hari lalu

Sopir Bus Maut Tewaskan 2 Penumpang di Mamuju Tengah Jadi Tersangka, Positif Sabu

17 hari lalu

Pemilik Lahan di Kotim jadi Tersangka Karhutla, Polisi Kini Bidik Korporasi Sawit

1 bulan lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

1 bulan lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal