4 Anggota Polres Raja Ampat Dipecat karena Indisipliner dan Langgar Kode Etik

Chanry Andrew Suripatty
Empat anggota Polres Raja Ampat dipecat karena melanggar aturan dan kode etik Polri. (Foto: MNC Portal/Chanry Andrew Suripatty)

WAISAI, iNews.id - Empat anggota Polres Raja Ampat, Papua Barat dipecat dengan tidak hormat karena tidak pernah dinas atau indisipliner dan melanggar kode etik. 

Upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) yang digelar di Lapangan Polres Raja Ampat tidak dihadiri keempat anggota tersebut, Rabu (9/6/2021). 

Kapolres Raja Ampat AKBP Andre JW Manuputty mengatakan, keempat anggota yang diberhentikan dari dinas Polri tersebut karena melakukan sejumlah pelanggaran yang tidak mencerminkan perilaku anggota Polri dan sudah tidak dapat dibina lagi. 

Keempat anggota Polres Raja Ampat tersebut, masing-masing, Brigadir Polisi, Egar Gintang Faradini, Brigadir Polisi Arius Salossa, Brigadir Polisi Kepala, Maurit Andi Randongkir dan Brigadir Polisi Kepala Herry Permana.

“Keempat anggota ini mempunyai catatan pelanggaran khusus yang akhirnya menyeret mereka untuk diberhentikan dari dinas Kepolisian Republik Indonesia,” katanya. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
26 hari lalu

Tok! Oknum Polisi di Tegal Aiptu Nuridin Dipecat, Terbukti Narkoba dan Selingkuh

1 bulan lalu

Tilap Uang Lelang Rumah Rp1,9 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat Tidak Hormat

5 bulan lalu

Ini Dosa Bripda Mesias Anggota Brimob Polda Maluku hingga Dipecat dari Polri

5 bulan lalu

Bripda Mesias Dipecat dari Polri usai Terbukti Aniaya Pelajar Tual hingga Tewas

6 bulan lalu

Profil dan Biodata AKBP Didik, Eks Kapolres Bima Kota yang Dipecat Kasus Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal